Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 672/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah, S.H.ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK pada hari Rabu tanggal 17 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 15:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Gerilya RT.007 RW.002 Desa Mandingin, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08:00 Wita Terdakwa ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK dihubungi oleh Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk memesan Narkotika jenis Sabu lalu Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS mentransfer uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI atas nama Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut ke ATM lalu Terdakwa menghubungi KASRAN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di Jl. KUD Desa Mahang Sungai Hanyar Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah lalu Terdakwa bertemu dengan orang suruhan KASRAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara tunai selanjutnya Terdakwa pulang ke Rumah yang beralamat di Jl. Gerilya RT.007 RW.002 Desa Mandingin, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah tidak lama kemudian Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS datang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu pesanannya kemudian Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS mencongkel Narkotika jenis Sabu tersebut untuk di konsumsi bersama dengan Terdakwa dan sisanya di bagi oleh Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS menjadi 3 (tiga) paket yang rencananya untuk di jual kepada pembeli. Selanjutnya Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS pulang ke Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu sekira pukul 15:00 Wita Terdakwa di datangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN menangkap Terdakwa di Rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Gerilya RT.007 RW.002 Desa Mandingin, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah karena sebelumnya para Saksi Anggota Kepolisian tersebut telah mengamankan Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS yang membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di dalam kamar berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bong lengkap beserta alat hisapnya dan 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan No. Rek 449601009714530 atas nama ROBBY HERMAWAN yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0112 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK pada hari Rabu tanggal 17 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 15:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Gerilya RT.007 RW.002 Desa Mandingin, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 08:00 Wita Terdakwa ROBBY HERMAWAN Bin M. MURBIK dihubungi oleh Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS (dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk memesan Narkotika jenis Sabu lalu Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS mentransfer uang pembelian 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening BRI atas nama Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut ke ATM lalu Terdakwa menghubungi KASRAN (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa diminta mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut di Jl. KUD Desa Mahang Sungai Hanyar Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah lalu Terdakwa bertemu dengan orang suruhan KASRAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran secara tunai selanjutnya Terdakwa pulang ke Rumah yang beralamat di Jl. Gerilya RT.007 RW.002 Desa Mandingin, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah tidak lama kemudian Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS datang ke Rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu pesanannya kemudian Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS mencongkel Narkotika jenis Sabu tersebut untuk di konsumsi bersama dengan Terdakwa dan sisanya di bagi oleh Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS menjadi 3 (tiga) paket yang rencananya untuk di jual kepada pembeli. Selanjutnya Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS pulang ke Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, lalu sekira pukul 15:00 Wita Terdakwa di datangi oleh Anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN menangkap Terdakwa di Rumah yang ditempati oleh Terdakwa yang beralamat di Jl. Gerilya RT.007 RW.002 Desa Mandingin, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah karena sebelumnya para Saksi Anggota Kepolisian tersebut telah mengamankan Saksi AKHMAD SAIDI Bin ABDUL MU’IS yang membeli Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa lalu para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Rumah tersebut dan ditemukan barang bukti di dalam kamar berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sisa Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah bong lengkap beserta alat hisapnya dan 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan No. Rek 449601009714530 atas nama ROBBY HERMAWAN yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya di bawa ke kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0112 tanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

Pihak Dipublikasikan Ya